Senin 06 Apr 2020 17:00 WIB

Proses Pemilihan Wakil Gubernur di DPRD DKI Jakarta

.

Red: Yogi Ardhi

Petugas menghitung suara pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan calon dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan calon dari PKS Nurmansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah (FOTO : ANTARAFOTO)

Seorang anggota DPRD DKI Jakarta memasukkan surat suara saat pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah (FOTO : ANTARAFOTO)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah (FOTO : ANTARAFOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta melakukan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4). Selama ini jabatan wagub yang ditinggalkan  Sandiaga Uno kosong selama lebih dari setahun.

Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement