Senin 06 Apr 2020 15:47 WIB

PKL di Magelang Boleh Jualan tapi tanpa Meja dan Kursi

Warga Magelang boleh membeli makanan di PKL untuk dibawa pulang.

PKL di Magelang Boleh Jualan tapi tanpa Meja dan Kursi.
Foto: ANTARA/aprillio akbar
PKL di Magelang Boleh Jualan tapi tanpa Meja dan Kursi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pemerintah Kota Magelang mengizinkan pedagang kaki lima berjualan lagi, namun mereka tidak boleh menyediakan meja dan kursi untuk duduk-duduk pembeli, guna mencegah kerumunan orang yang bisa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona baru (Covid-19).

"Pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan tapi tidak usah pakai kursi. Jadi melayani, lalu (pembeli.) langsung pulang. Ini dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, mulai pengamanan sosial dilakukan maka berjualan izinkan," kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindoto dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Baca Juga

Sebelumnya, Pemkot Magelang bersama kalangan PKL di berbagai tempat di daerah itu sepakat menutup aktivitas berjualan mereka selama 1-4 April 2020 terkait dengan upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu. Ia menjelaskan pembukaan kembali aktivitas PKL merupakan upaya pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi warga di tengah pandemi virus corona.

Sebelum pembukaan kembali aktivitas PKL melalui sejumlah ketentuan khusus terkait dengan penanganan dan pencegahan penularan virus itu pada Ahad (5/4). Pemkot setempat melibatkan berbagai kalangan dan warga secara massal melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat, termasuk lokasi-lokasi atau pusat-pusat kuliner, di mana para PKL berjualan.

Sigit juga menginstruksikan jajarannya di lapangan tidak segan-segan membubarkan warga yang terlihat berkerumun. "Kita semua bergerak di lapangan, tidak boleh diam. Kalau masih ada yang berkerumun harus dibubarkan," katanya.

Ia juga mengingatkan jajarannya terus mengedukasi masyarakat tentang penerapan pola hidup sehat, rajin cuci tangan menggunakan sabun, serta disiplin menerapkan pembatasan sosial dan fisik. Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan meski di tengah pandemi Covid-19, PKL, kafe, dan rumah makan boleh membuka usahanya, namun tidak boleh untuk ajang berkumpul warga.

"Ekonomi bawah tetap jalan, tapi harus ada antisipasi penyebaran virus. Pemkot Magelang memperbolehkan PKL, kafe, rumah makan, beroperasi tapi tidak boleh jadi tempat kumpul-kumpul. Setelah beli harus dibawa pulang," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menambahkan ketentuan itu telah tertuang dalam surat edaran nomor 511.4/574/250 tanggal 5 April 2020. Surat ini berisi tentang kewajiban pedagang makanan di seluruh Kota Magelang melakukan pelayanan pembelian, di mana setelah warga mendapatkan pelayanan pembelian kemudian makanan itu dibawa pulang.

"Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyediakan kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement