Senin 06 Apr 2020 15:32 WIB

Prasmanan dan Kursi Tamu Sudah Tertata, Pesta Nikah Batal

Polsek Cigeulis menilai pesta pernikahan melanggar Maklumat Kapolri di masa pandemi.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Polsek Cigeulis Polres Pandeglang, Banten membubarkan pesta resepsi pernikahan di Kampung Cibodas Desa Sinar Jaya Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Pembubaran pesta ini dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Ya benar, jajaran Polsek Cigeulis membubarkan pesta resepsi pernikahan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini berstatus pandemi. Hal itu juga sebagai implementasi maklumat Kapolri dan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso," kata Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto di Pandeglang, Senin.

Baca Juga

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, pemerintah pusat dan pimpinan Polri telah mengambil kebijakan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Untuk itu, Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres jajaran intens melakukan patroli memberikan imbauan kepada masyarakat, membacakan maklumat Kapolri hingga membubarkan kegiatan-kegiatan yang terlihat banyak orang berkerumun.

Saat petugas mendatangi lokasi pesta resepsi, belum banyak tamu yang datang. Namun layaknya pesta pernikahan, prasmanan dan kursi tamu sudah tertata. Kemudian personel dengan humanis menjelaskan kepada pemilik acara yakni Saeful, tentang bahayanya virus Corona dan membacakan maklumat Kapolri serta sanksi yang diberi apabila melanggar.

Akhirnya para panitia hajat serta pengunjung meninggalkan tempat dan pesta resepsi pernikahan tersebut berhenti.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

"Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk mengimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat," kata Edy Sumardi

Edy mengajak semua elemen masyarakat bersama pemerintah untuk bersatu lawan corona, salah satunya dengan warga tinggal di rumah saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement