Senin 06 Apr 2020 15:26 WIB

Menkeu: Banyak Sektor Usaha Minta Insentif Pajak

Salah satu sektor usaha yang mengajukan insentif pajak adalah percetakan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, banyak sektor dunia usaha yang meminta pemberian insentif pajak. Permintaan ini mengingat perlambatan aktivitas produksi akibat pandemi corona (Covid-19) telah menekan pendapatan mereka.

Sri menyebutkan beberapa sektor yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah agar diberikan relaksasi. Sebut saja organisasi angkutan darat (Organda) di sektor transportasi dan hotel yang memang terdampak akibat pembatasan pariwisata.

Baca Juga

"Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif)," ujarnya dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4).

Sri menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.

Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Sri sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para WP. "Supaya, saat kita berikan insentif, kita akan bangun basis pajak baru ke depannya," tuturnya.

Sampai saat ini, pemerintah baru memberikan relaksasi pajak untuk menghadapi Covid-19 ke sektor manufaktur saja. Setidaknya ada 19 sub sektor sudah mendapatkannya dalam stimulus kedua yang membutuhkan anggaran hingga Rp 22,5 triliun.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga melakukan relaksasi non fiskal, termasuk penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) impor serta ekspor. Kebijakan stimulus ini berlaku sejak 1 April 2020.

Rencana perluasan penerima insentif pajak sudah tertuang dalam stimulus ketiga yang kini terus diformulasikan pemerintah. Salah satu poin dalam stimulus tersebut, pemerintah memberikan dukungan industri berupa cadangan perpajakan atau ditanggung pemerintah sebesar Rp 64 triliun.

"Termasuk PPh (Pajak Penghasilan 21) dan PPN ditanggung pemerintah untuk sektor yang lebih luas dari 19 sektor yang diidentifikasi awal di stimulus kedua," kata Sri.

Rencana ini sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, salah satu sektor yang sedang dipertimbangkan untuk mendapat insentif pajak adalah pariwisata dan penunjangnya yang terdampak seiring dengan kebijakan pembatasan mobilitas manusia.

Pemerintah juga membuka luas kemungkinan sektor lain yang terkena dampak langsung dari Covid-19. "Di sini, kita bahas kemungkinan sektor pertanian, perkebunan dan lain-lain. Ini akan segera ditetapkan," ucap Airlangga dalam teleconference dengan media, Rabu (1/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement