Senin 06 Apr 2020 14:48 WIB

PSBB Batasi Penggunaan Transportasi Umum

Pembatasan armada dan jam operasional transportasi umum untuk mencegah covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Sejumlah calon penumpang menunggu KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di depan Halte Transjakarta SMK Karya Guna, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement