Senin 06 Apr 2020 12:48 WIB

BTN Beri Keringanan Cicilan KPR ke 3.000 Nasabah

Pemberian keringanan cicilan KPR sudah berdasarkan kesepakatan dengan para nasabah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Warga berjalan di perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN. ilustrasi
Foto: Antara/Seno
Warga berjalan di perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat telah melakukan restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebanyak 3.000 debitur pada Maret 2020. Adapun rata-rata restrukturisasi kredit berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan langkah restrukturisasi sudah berdasarkan kesepakatan dengan para nasabah, berupa rentang waktu penundaan dan skema pembayaran berikutnya ketika relaksasi selesai dilakukan.

Baca Juga

“Pada Maret lebih dari 3.000 account KPR sudah kami restrukurisasi karena kesulitan ke rumah nasabah maka restruk ditawarkan online kemudian pasca Covid-19 usai kita lengkapi dokumennya,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (6/4).

Menurutnya kesepakatan para nasabah  juga cara pembayaran angsuran berikutnya ketika restrukturisasi selesai dilakukan. Pilihannya yakni para nasabah dapat membayar angsuran dalam bentuk penambahan waktu maupun disebar atau dibagi ke sisa waktu pembayaran.

“Paling banyak segmen KPR Subsidi, paling banyak mereka (nasabah) minta penjadwalan ulang setahun,” jelasnya.

Nixon menyebut sebagian besar bentuk restrukturisasi adalah penundaan bayar pokok atau bunga selama rentang waktu satu tahun.

“Semua kami layani, banyak juga yang tidak terdampak berusaha meminta restrukturisasi juga. Bukan tidak disetujui, kami belum bisa jawab. Makanya ditawarkan kembali ke nasabah, kami assess dan itu hak debitur,” jelasnya.

Sementara Executive Vice President Non Subsidized Mortgage & Personal Lending Division (NSLD) BTN Suryanti Agustinar menambahkan sejak OJK mengeluarkan POJK No 11 mengenai relaksasi sehubungan Covid 19 maka perseroan mempersiapkan ketentuan aturan main internal.

“BTN sudah jalan sejak akhir Maret 2020 dan saat ini masih terus menerima serta memproses pengajuan dari debitur yang mengajukan keringanan akibat penurunan penghasilan karena Covid 19,” ujarnya kepada Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement