Senin 06 Apr 2020 12:08 WIB

Bareksa Ajak Investor Donasi Lewat #InvestasiLawanCorona

Gerakan ini mengajak masyarakat untuk berinvestasi sekaligus berdonasi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
 Suasana stand Bareksa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana stand Bareksa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareksa meluncurkan gerakan #InvestasiLawanCorona untuk mendukung pemerintah memerangi pandemi Covid-19. Inisiatif ini menggandeng OVO dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi sekaligus berdonasi, termasuk mendukung rencana Kementerian Keuangan RI menerbitkan pandemic bonds.

Co-founder/CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra menjelaskan, melalui #InvestasiLawanCorona? Bareksa dan OVO akan mendonasikan dana dari setiap penjualan reksa dana dan emas diplatform Bareksa dengan menggunakan metode pembayaran OVO.

Untuk setiap transaksi reksa dana dan emas senilai minimal Rp300 ribu, Bareksa dan OVO akan menyumbangkan Rp 50 ribu setiap transaksi.

"Program ini juga akan diberlakukan untuk mendukung rencana pemerintah menerbitkan pandemic bonds," kata Karaniya dalam rilis yang diterima Republika, Senin (6/4).

#InvestasiLawanCorona akan berlangsung selama satu bulan, dengan kode promo LAWANCORONA. Dari total dana yang terkumpul, sebanyak 30 persen akan dibelikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di sejumlah rumah sakit rujukan yang disalurkan melalui WeCare.id, perusahaan sosial yang memfokuskan diri di bidang medis.

Sisanya 70 persen akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membeli paket logistik keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan bagi warga kurang mampu yang terdampak situasi darurat COVID-19, seperti para driver ojol dan mereka yang bergantung pada penghasilan harian.

Sementara itu, terkait pandemic bonds, Karaniya yang juga merupakan Presiden Direktur OVO menjelaskan Bareksa dan OVO siap mendukung Perppu No. 1/2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Salah satu poin dalam Perppu menyatakan pemerintah dapat menerbitkan SUN (Surat Utang Negara) atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sejak 2018, Bareksa merupakan satu dari dua perusahaan fintech pertama yang ditunjuk Kementerian Keuangan menjadi mitra distribusi SUN dan SBSN ritel secara online.

Di tengah anjloknya pasar modal di seantero dunia, ada fenomena yang sangat menarik. Dalam penerbitan SBSN belum lama ini, yakni seri SR012, pemerintah berhasil meraup dana pembelian dari segmen ritel secara online hingga Rp12 triliun. Angka ini melonjak hampir 50 persen dibanding penerbitan seri SUN Ritel yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebelumnya yakni ORI

016.

Investor yang membeli hampir 24 ribu orang--tertinggi sepanjang penjualan SUN dan SBSN ritel selama ini. Di platform Bareksa sendiri pembeli SR012 melonjak 79 persen dibanding ORI016.

 

Advertisement
Berita Lainnya