Senin 06 Apr 2020 11:55 WIB

Pengajuan Insentif Pajak Akibat Corona Bisa Dilakukan Online

Pengajuan insentif pajak dilakukan melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Proses pengajuan insentif untuk wajib pajak (WP) terdampak virus corona (Covid-19) dapat dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu www.pajak.go.id. Pemerintah telah memberikan relaksasi terhadap sejumlah jenis pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Proses pengajuan insentif untuk wajib pajak (WP) terdampak virus corona (Covid-19) dapat dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu www.pajak.go.id. Pemerintah telah memberikan relaksasi terhadap sejumlah jenis pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pengajuan insentif untuk wajib pajak (WP) terdampak virus corona (Covid-19) dapat dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu www.pajak.go.id. Pemerintah telah memberikan relaksasi terhadap sejumlah jenis pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, ada empat insentif yang diberikan. Mereka adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga

Relaksasi diutamakan bagi sektor manufaktur yang dinilai pemerintah mengalami tekanan paling besar dengan perlambatan ekonomi akibat Covid-19. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan WP adalah klik tombol login pada situs. Tombol ini terletak pada pojok kanan atas. 

"Kemudian, masukkan NPWP dan password," ujarnya, seperti dalam siaran pers, Senin (6/4).

Selanjutnya, pilih tab Layanan dan klik pada ikon KSWP. Scroll ke bawah, dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan. 

Dalam pemberian insentif, Hestu mengatakan, DJP Kemenkeu menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) para WP berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.

"Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud, maka KLU WP ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (master file) DJP," ujar Hestu.

Jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU tercantum pada SPT 2018, maka WP dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, WP juga dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu, Hestu mengimbau WP yang memang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK 23/2020, segera menyampaikan SPT 2018 dengan KLU yang sesuai dengan kondisi sebenernya. "Supaya mereka dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut," katanya.

Hestu memberikan catatan khusus bagi WP yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019. Kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement