Senin 06 Apr 2020 11:00 WIB

Arsul Ingatkan Polri tak Langgar Aturan Penegakan Hukum

Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespon surat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis yang memerintahkan agar jajaran Polri melakukan tindakan terhadap orang-orang yang diduga melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks terhadap presiden dan pejabat pemerintah terutama terkait dengan penanganan Covid-19. Arsul mengingatkan jajaran Polri agar kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

"Yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," katanya, Senin (6/4).

Sekjen PPP itu juga mengingatkan, bahwa Polri memiliki Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoks sebelum melakukan proses hukum.  Arsul meminta, agar apa yang ada dalam surat edaran Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Selain itu, terkait penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap 18 orang di Jakarta yang diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Arsul Sani menegaskan, bahwa PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Sementara penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. 

"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan  baru bisa digunakan pasal KUHP  tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah," ucapnya.

Arsul meminta, Polri mempelajari dengan lebih teliti lagi isi PP tersebut yang hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasar Pasal 60 UU Nomor 6 tahun 2018. Demikian pula dengan Permenkes No 9 tahun 2020 yang baru mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB, belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB. 

Dia berharap, agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement