Senin 06 Apr 2020 10:58 WIB

AS Longgarkan Target Efisiensi dan Emisi Kendaraan

Pandemi corona membuat AS melonggarkan regulasi agar industri otomotif bisa perform.

Rep: Eric Iskandarsjah Z / Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan roda empat yang melintas. ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan roda empat yang melintas. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON --  Pandemi corona telah membuat pemerintah Amerika Serikat (AS) sedikit memberikan kelonggaran pada industri otomotif. kelonggaran itu terkait target efisiensi dan emisi kendaraan. Hal ini dilatarbelakangi pandemi itu telah memberikan dampak negatif yang cukup signifikan bagi performa penjualan sejumlah brand otomotif.

Kelonggaran ini diharapkan mampu membantu pabrikan otomotif yang perlu untuk melakukan pemulihan. Jika tak diberi kelonggaran, tentu ini akan menjadi beban tersendiri bagi pabrikan mengingat pencapaian target efisiensi dan emisi tentu memerlukan biaya riset dan pengembangan yang cukup besar.

Baca Juga

Dalam regulasi sebelumnya, disebut bahwa pabrikan wajib meningkatkan efisiensi tahunan sebesar 5 persen hingga 2026. Kini, regulasi itu direvisi sehingga peningkatan standar emisi dan efisiensi rutin tahunan hanya sebesar 1,5 persen.

Dengan kelonggaran itu,maka pemerintah AS mengklaim bahwa pabrikan otomotif dapat menghemat anggaran sebesar 100 miliar dolar AS. Tentu, itu adalah nilai yang cukup signifikan di tengah kondisi pasar yang tengah sulit.

Soal efisiensi bahan bakar, jika mengacu pada regulasi sebelumnya, maka pabrikan wajib menghadirkan produk dengan konsumsi rata-rata sekitar 1 liter untuk 20 kilometer (1:20). Dengan adanya kelonggaran, maka pabrikan hanya perlu menghadirkan produk dengan konsumsi rata-rata sekitar 1:17.

Soal kadar emisi gas buang, kelonggaran itu memberi kesempatan bagi pabrikan untuk dapat melakukan penundaan penerapan "emission particle restriction" selama enam bulan.

Di Indonesia sendiri, saat ini pemerintah tengah memberikan sorotan terhadap emisi untuk kendaraan diesel. Mengingat, kendaraan diesel identik dengan kepulan asap hitam yang tak ramah lingkungan. Tak hanya itu, peningkatan standar ini juga berkaitan dengan perkembangan industri manufaktur kendaraan niaga terutama dalam pasar ekspor.

Oleh karena itu, mulai tahun depan, pabrikan otomotif di Indonesia sudah diwajibkan untuk memasarkan kendaraan diesel dengan standar emisi euro4. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, penerapan euro4 untuk pasar domestik memiliki sejumlah manfaat.

Pertama ini membuat kendaraan diesel jadi lebih ramah lingkungan. Kedua, hal ini juga memberikan dampak positif bagi industri otomotif di Indonesia. "Karena, saat ini meyoritas negara lain sudah menggunakan standar euro4. Artinya, jika Indonesia juga menggunakan standar yang sama, maka pabrikan di Indonesia dapat melakukan ekspor kendaraan secara efisien lewat satu jalur produksi," kata Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement