Senin 06 Apr 2020 10:18 WIB

Tangani Corona, Apkasi Dorong Pemda Segera Realokasi APBD

Sebagian besar pemkab telah melakukan refocusing dan realokasi APBD 2020.

Rep: Mimi Kartika / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
Foto: dokpri
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) segera merealokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan virus corona. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

"Kalau pemkab sih sudah banyak. Tapi kalau bagi yang belum, memang harus terus didorong," ujar Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Ahad (5/4).

Menurut Bupati Banyuwangi itu, saat ini sebagian besar pemkab telah melakukan refocusing dan realokasi APBD 2020 guna mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Pergeseran anggaran dilakukan terhadap Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus, perjalanan dinas, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), dan sebagainya.

Dia memaparkan, ada tiga kluster refocusing dan realokasi. Pertama, realokasi anggaran untuk penanganan aspek medis, seperti penyiapan dan penambahan ruang isolasi, membeli ventilator, alat rapid test, serta alat pelindung diri (APD).

Kedua, realokasi anggaran untuk program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak dari kebijakan social distancing akibat pandemi virus corona. Ketiga, realokasi untuk pemulihan ekonomi lokal, seperti program-program padat karya guna mengurangi pengangguran di kecamatan dan desa terdampak berdasarkan kondisi lapangan.

Skema ketiga ini dijalankan pada tahap recovery pascapandemi ke depannya. Anas mengatakan, tidak ada kendala dalam realokasi karena sistemnya hanya menggeser peruntukan anggaran, tidak mengubah atau menambah anggaran yang mekanismenya bisa lebih kompleks.

"Jadi dari sisi pemkab, tidak ada kendala berarti. Soal kapasitas fiskal, tentu setiap daerah berbeda. Untuk kondisi fiskal yang mungkin sempit, dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar mendapat bantuan-bantuan yang diperlukan," kata dia.

Dalam Instruksi Mendagri yang diterbitkan Kamis (2/4) lalu, disebutkan tujuh poin instruksi kepada gubernur maupun bupati/wali kota. Poin kelima menyatakan, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (recofusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak instruksi ini, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, sejumlah pemerintah daerah belum melakukan refocusing dan realokasi meskipun telah terbit Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Covid-19.

"Berdasarkan data yang masuk bahwa belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Bahtiar, Jumat (3/4) lalu.

Maka, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan batas tujuh hari agar pemda segera melaksanakan refocusing dan realokasi. Bahtiar menuturkan, apabila daerah tak kunjung melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan itu, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan. Kemendagri akan memastikan pemerintah daerah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19.

“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD," tutur Bahtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement