Senin 06 Apr 2020 07:38 WIB

Terlalu Banyak Syarat untuk Daerah Dapat PSBB

Pemerintah daerah kini perlu fokus pada aspek penanggulangan dari PSBB.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agus Yulianto
Achsanul Qosasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Achsanul Qosasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengkritik kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Achsanul menilai, syarat yang ditetapkan dalam Permenkes ini terlalu banyak. "Izin Pemerintah Pusat itu memang wajib, karena tertuang dalam PP. Cuma, data yang dibutuhkan cukup surat permohonan yang dilampiri data & peta sebaran," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (5/4).

Data yang diminta dalam Permenkes 9/2020 disebut sebetulnya sudah dimiliki oleh Gugus Tugas Pusat. Pemimpin daerah merupakan Ketua Gugus Tugas di wilayahnya masing-masing. Menteri Kesehatan tinggal meminta data ke mereka. 

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini juga menyebut, salah satu manfaat Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas, agar data dan Informasi tidak perlu lagi minta ke Daerah. Pemerintah daerah kini perlu fokus pada aspek penanggulangan.

Dalam Permenkes 9 tahun 2020 tersebut, untuk menentukan PSBB, daerah diminta mengirimkan surat permohonan bersama beberapa berkas. Di antaranya; peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu, untuk data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, pemerintah meminta disertai dengan kurva epidemiologi. Pun untuk data kejadian transmisi lokal, harus disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Di luar data tersebut, pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, diminta menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah permohonan diajukan, tim yang telah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan akan melakukan kajian terhadap epidemiologis, dan aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, serta keamanan.

Keputusan akhir apakah permohonan ini disetujui atau tidak menunggu hingga dua hari. Achsanul menyebut durasi waktu itu sudah ideal dan bagus untuk membantu pemerintah daerah melakukan mitigasi.

"Sudah ideal itu. Bagus. Program Jaring Pengaman Sosial harus segera dijalankan. Sebagaimana sudah dianggarkan oleh Pemerintah Indonesia," ucapnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement