Senin 06 Apr 2020 06:36 WIB

Pilkada Ditunda, KPU Minta Daerah Kalkulasi Dana Pilkada

Setiap KPU daerah perlu memastikan apakah anggaran yang ada masih cukup.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman meminta KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota memperhatikan anggaran Pilkada 2020. Setelah pilkada serentak ini ditunda tentu berdampak pada ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya.

“Misalnya, apakah semua tahapan yang sudah dikerjakan masih kita bisa gunakan di tahapan yang nanti akan diputuskan dilanjutkan kapan,” ujar Arief dalam diskusi virtual di Jakarta, Ahad (5/4).

Dia menjelaskan, terhadap beberapa opsi waktu penundaan Pilkada 2020, akan berimplikasi pada sejumlah tahapan yang sudah dikerjakan sebelumnya. Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik, perlu dicermati apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak.

Contohnya, jika ada diantara PPK yang sakit, meninggal dunia, atau mengundurkan diri akibat penundaan pilkada. Dengan demikian, KPU daerah akan kembali melakukan rekrutmen PPK yang memerlukan anggaran.

Arief mengatakan, setiap KPU daerah perlu memastikan apakah anggaran yang ada masih cukup atau tidak cukup untuk melanjutkan tahapan pilkada. Hal yang harus diperhatikan juga terhadap ketersediaan anggaran untuk mengulang tahapan pilkada yang sudah dilaksanakan tersebut.

“Apakah anggarannya cukup untuk mmelakukan tahapan yang harus diulang dari awal karena beberapa hal misalnya, sudah tidak bisa relevan lagi, atau kondisi sudah berubah, karena kita melanjutkannya dengan jeda waktu yang cukup lama,” ujar dia.

Arief mengakui, banyak hal yang belum bisa dipastikan terkait rencana penundaan Pilkada 2020 ini. Akan tetapi, dia meminta, KPU daerah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap anggaran pilkada yang sudah digunakan.

Sementara, untuk dana yang belum terpakai agar di-cut off sebelum ada kebijakan terhadap penundaan pilkada. Hal ini mengingat, Komisi II DPR meminta pemerintah daerah merealokasi dana pilkada untuk penanganan Covid-19.

“Untuk yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan menyikapi hal ini,” kata Arief.

KPU RI masih melakukan simulasi terhadap opsi-opsi waktu penundaan Pilkada 2020. Opsi yang sudah disampaikan diantaranya pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement