Ahad 05 Apr 2020 20:28 WIB

Anies Ajukan PSBB ke Kemenkes, Begini Suasana Kota Jakarta

.

Red: Yogi Ardhi

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang penerjemahan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

 

Dalam aturan ini kepala daerah diberi kewenangan untuk mengajukan status penerapan PSBB di wilayahnya atas berbagai pertimbangan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan termasuk kepala daerah yang telah  mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini ke Kemeterian Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement