Ahad 05 Apr 2020 19:18 WIB

Satpol PP Ciduk 25 Remaja Keluyuran Pada Dini Hari

Remaja yang diamankan terkait pembatasan sosial mencegah penyebaran corona di Padang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat mengamankan 25 remaja yang keluyuran keluar rumah pada Ahad (5/4) dini hari WIB, atau pada saat adanya pembatasan sosial terkait Covid-19 "Mereka diamankan oleh petugas ketika patroli rutin mulai Sabtu (4/4) malam hingga Ahad dini hari," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi di Padang, Ahad.

Mereka diamankan di beberapa titik lokasi Kota Padang yang sedang berkumpul hingga larut malam. Padahal Wali Kota Padang telah mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.

Hal itu membuat kegiatan berkumpul atau mendatangkan massa tidak diperkenankan dan diberlakukan jam malam setiap malamnya di Kota Padang Mereka yang terjaring lagi berkumpul dan keluyuran hingga larut malam, kata dia, langsung diamankan ke Mako Satpol PP Padang dalam rangka pendataan dan pembinaan.

Alfiadi berharap peran serta orang tua benar-benar mengontrol segala aktivitas anak mereka sehingga lebih terarah. Apabila di lain hari mereka yang terdata kembali melakukan tindakan serupa, pihaknya akan memproses secara hukum. "Kami minta orang tua terus mengawasi anak-anaknya dan jangan sampai melakukan tindakan yang menganggu ketertiban," kata Alfiadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement