Senin 06 Apr 2020 01:20 WIB

Polri Imbau Warga Saling Membantu di Tengah Wabah Corona

Kabaharkam Polri sebut buruh sampai tukang ojek terpengaruh wabah Corona.

Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis  hingga 75 persen dari rata-rata Rp200ribu-Rp400 ribu menjadi Rp50 ribu-Rp125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan
Foto: Antara/Arnas Padda
Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 75 persen dari rata-rata Rp200ribu-Rp400 ribu menjadi Rp50 ribu-Rp125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau semua pihak bersama-sama membantu masyarakat yang terdampak ekonominya akibat diberlakukannya opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Agus menyebut ada beberapa jenis pekerjaan yang terdampak cukup parah pada masa pandemi Covid-19 ini sehingga menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan penghasilan sehari-hari.

Baca Juga

"Secara ekonomi, ada saudara-saudara kita yang merasakan dampak langsung kehilangan pendapatan seperti buruh, tenaga harian lepas, tukang ojek, dan sopir," kata Komjen Pol. Agus melalui siaran pers, Ahad (5/4).

Imbauan membantu sesama ini, kata Agus, sudah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis melalui Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, yang salah satu poinnya menginstruksikan agar anggota Polri dan PNS di Polri membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi di sekitar tempat tinggal mereka.

"Pak Kapolri juga sudah mengimbau agar seluruh jajaran Polri dan masyarakat yang tidak terdampak secara ekonomi untuk bahu-membahu membantu masyarakat yang terdampak ekonominya," kata Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II 2020.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menjelaskan bahwa ketika suatu daerah menerapkan PSBB, Pemerintah menyiapkan social safety net (jaring pengaman sosial) dengan mendata seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi untuk mendapat bantuan.

Namun, menurut dia, langkah ini tentu membutuhkan proses yang panjang.

"Penetapan PSBB ini juga tidak bisa sembarangan, ada mekanismenya dari ajuan pemerintah daerah, rekomendasi BNPB sampai ditetapkan statusnya oleh Menteri Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan bahwa terbitnya PP dan keppres bertujuan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik agar penanganan pandemi COVID-19 dapat berjalan dengan efektif.

Mantan Kapolda Sumut ini pun berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan menjaga kesehatan serta berdoa.

"Saya imbau masyarakat agar mematuhi imbauan dan disiplin karena ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, tetap jaga kesehatan dan kebersihan, konsumsi vitamin, berolahraga serta tetap semangat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement