Ahad 05 Apr 2020 15:24 WIB

Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang yang Mudik

Setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin menyampaikan transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum.

"Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata dia di Jakarta pada Ahad (5/4) dilansir siaran pers.

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, misal sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Ia meyakini dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah. Saat ini, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.

Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur.

Seperti diketahui, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik). Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement