Ahad 05 Apr 2020 14:04 WIB

Kabupaten Purwakarta Setop Sementara Pendaftaran Nikah

Warga yang mendaftar sebelum SE ini dikeluarkan tetap bisa menggelar akad nikah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Qommarria Rostanti
Buku nikah (ilustrasi).
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Buku nikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta menutup layanan pendaftaran akad nikah untuk sementara waktu. Penutupan layanan ini dilakukan untukmencegah penyebaran coronavirus desease 2019 (Covid-19).

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran terkait penyetopan layanan pendaftaran akad nikah sementara waktu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, layanan pendaftaran akad nikah baik secara daring dan ke kantor dihentikan sementara waktu.

"Betul bahwa untuk yang daftar tanggal 1 april sementara ditutup sampai suasana kondusif," kata Tedi kepada Republika.co.id, Ahad (5/4).

Tedi mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang jumlahnya masih terus bertambah setiap harinya. Diharapkan dengan begitu dapat memutus rantai penyebaran virus dengan mencegah berkumpulnya orang-orang.

Dia meminta masyarakat menunda sementara waktu rencana pernikahannya. Dengan begitu, situasi bisa segera pulih dan normal kembali sehingga layanan ini bisa dibuka kembali.

"Kami berharap masyarakat bisa mengerti dan diharapkan menunda sementara waktu akad nikahnya sampai situasi kondusi," ujarnya.

Bagi masyarakat yang telah mendaftar sebelum surat edaran ini dikeluarkan tetap bisa menggelar akad nikah. Namun, prosesi akad nikah harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kegiatan juga harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku seperti pembatasan jumlah keluarga yang hadir. "Akad nikahnya harus di kantor sekarang. Tidak bisa lagi di rumah calon pengantin," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement