Ahad 05 Apr 2020 12:22 WIB

Kuliah Online, 25 Ribu Mahasiswa IPB Dapat Bantuan Kuota

Bantuan kuota itu diberikan Rp 150 ribu per bulan, selama tiga bulan.

Rektor IPB University, Prof Dr  Arif Satria.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- IPB University menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud) terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan di tengah wabah Covid-19 atau Corona.

Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria mengatakan,  IPB University secara umum menyambut baik dan sependapat dengan Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2020 tersebut.

Menanggapi surat tersebut, IPB University mengambil langkah-langkah sebagai berikut, pertama, seluruh kegiatan perkuliahan dan ujian yang bisa dilaksanakan secara online maka pelaksanaannya dilakukan secara online. 

“Proses belajar paruh kedua semester genap selama tujuh pertemuan dilaksanakan secara online di bulan April dan Mei hingga sebelum lebaran. Ujian Akhir Semester (UAS) diselenggarakan pada bulan Juni secara online,” kata Prof Arif Satria dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Kedua, kegiatan praktikum/kegiatan yang harus dilaksanakan secara hands on atau yang tidak dapat dilaksanakan secara online akan dilaksanakan pada akhir Juni-Juli 2020.

Ketiga, IPB University juga memfasilitasi peningkatan kualitas infrastruktur penyelenggaraan kuliah online di setiap unit kerja. “Bantuan kuota internet juga diberikan kepada seluruh mahasiswa (sekira 25 ribu mahasiswa) yang masih aktif dan mengambil perkuliahan secara online, senilai 150 ribu rupiah per bulan selama tiga bulan,” paparnya.

Keempat, mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir yang memerlukan konsultasi dengan dosen, sidang komisi, kolokium, seminar hasil penelitian, ujian skripsi, tesis dan disertasi hingga promosi program doktor, dilaksanakan secara online. “Panduan Operasional Baku (POB) untuk penyelenggarannya juga sudah selesai disiapkan,” ujarnya.

Kelima, mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akhir (laporan Praktek Kerja Lapang, skripsi, tesis dan disertasi) diberi perpanjangan waktu penyelesaian sesuai perkembangan pekerjaannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof Nizam dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan menyebutkan periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.

"Diberikan otoritas yang luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," kata Prof Nizam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement