Ahad 05 Apr 2020 10:15 WIB

Tak Pakai Masker, Warga Dilarang Naik Transjakarta

Transjakarta akan mewajibkan penumpang pakai masker mulai 12 April

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan transportasi publik, LRT, MRT, dan Transjakarta untuk mengurangi penyebaran virus corona jenis baru.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan transportasi publik, LRT, MRT, dan Transjakarta untuk mengurangi penyebaran virus corona jenis baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan transportasi umum itu guna mencegah potensi penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mulai diberlakukan pekan depan, Ahad (12/4).

"Bagi pelanggan tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Nadia Disposanjoyo, Ahad (5/4).

Kebijakan tersebut diambil oleh manajemen TransJakarta mengingat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Area Publik.

Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan penumpang, pembatasan operasional, hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik, TransJakarta juga telah menyediakan cairan pencuci tangan serta wastafel portabel di halte-halte yang masih melayani penumpang.

"Kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat diminimalisasi. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat," kata Nadia.

Hingga Ahad (5/4) diketahui kasus positif Covid-19 di Jakarta telah mencapai 1071 kasus. Dengan rincian 691 kasus dalam perawatan intensif, 223 kasus dalam penanganan isolasi mandiri, 99 kasus meninggal dunia dan 58 kasus dinyatakan sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement