Sabtu 04 Apr 2020 19:03 WIB

Kemen PPPA Beri Rekomendasi Kedepankan Kepentingan Anak

Pembatasan fisik memicu terjadinya kekerasan dan perlakuan salah secara emosional.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) , Bintang Puspayoga telah bersurat dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai perlindungan perempuan dan anak dalam percepatan penanganan wabah Corona. Menteri Bintang menyoroti dan memberi rekomendasi agar protokol dan strategi penanganan Covid-19 mengintegrasikan sejumlah hal.

"Pertama, pengembangan dan pelaksanaan protokol, panduan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendokumentasikan dan merujuk kasus-kasus terhadap anak yang memerlukan tindak lanjut," ujar Bintang dalam siaran persnya, Sabtu (4/4).

Kedua, pengembangan dan pelaksanaan protokol yang jelas untuk mencegah atau mengurangi keterpisahaan anak dari keluarga dan berbagai risiko perlindungan anak lainnya. Ketiga, memastikan untuk mengurangi stigma dan ekslusi sosial terhadap anak dan keluarganya yang diakibatkan paparan terhadap Covid-19.

"Keempat memastikan pesan-pesan yang disampaikan oleh para pihak jelas dan terkoordinasi yang mudah diterima anak, orangtua, pengasuh, dan masyarakat terkait risiko dan kerentanan khusus terkait pandemi Covid-19," tutur Bintang.

 

Sementara itu, Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, menindaklanjuti surat tersebut, Kemen PPPA melakukan pertemuan koordinasi tertutup dengan Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, dan beberapa anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta (3/4) lalu. Ia berharap, protokol keluar dari dan akan menjadi payung yang kemudian dapat dibuat panduan-panduan teknis yang sifatnya tematik. 

"Misalnya, ada anak yang terpisah dari orangtuanya, atau salah satu orangtuanya meninggal karena Covid-19. Pada kasus ini, maka diperlukan panduan teknis untuk mengatur hal tersebut, bagaimana pemenuhan hak-hak anaknya, dan yang terpenting adalah pengasuhannya nanti seperti apa,” tutur Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.

Kemudian, soal kebijakan pembatasan fisik atau jarak fisik (physical distancing) yang diberlakukan sejak 16 Maret 2020 berpotensi meningkatkan stres pada keluarga. Hal ini memicu terjadinya kekerasan dan perlakuan salah secara emosional, fisik, dan seksual pada kelompok rentan, termasuk anak.

Selain itu, orangtua atau pengasuh inti yang terinfeksi virus berpotensi menyebabkan melemahnya pengasuhan dan pengawasan pada anak. Situasi wabah, pembatasan fisik, kabar bohong, berita-berita lewat media konvensional dan media sosial berpotensi meningkatkan kadar stres pada anak yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan mental mereka.

“BNPB akan merangkum protokol-protokol tersebut, kemudian akan meminta masukan kembali dari K/L supaya protokol tersebut bisa tepat sasaran. Kemen PPPA diharapkan dapat memberi rekomendasi atau masukan substansi mengenai perlindungan anak terhadap protokol pencegahan penanganan Covid-19 yang sudah ada,” ujar Udrekh, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB.

Pertemuan ini juga menyepakati pengintegrasian relawan perlindungan perempuan dan anak (PPA) di pusat dan daerah ke dalam desk relawan Covid-19, serta undangan kepada Menteri PPPA untuk memberikan materi advokasi dan edukasi publik tentang pentingnya memberi perhatian pada isu gender dan anak dalam penanganaan Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement