Sabtu 04 Apr 2020 17:34 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Dihapuskan di April 2020

Meluasnya pandemi Covid-19 berdampak luar biasa di sektor perekonomian.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online menggunakan gawai. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online menggunakan gawai. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - - Pemerintah menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sampai dengan 30 April 2020.

Hal tersebut menjadi salah satu dari tiga kebijakan di bidang perpajakan, yang diberikan oleh Pemerintah kepada sektor- sektor yang terdampak oleh pandemi Covid-19, di Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto mengungkapkan, seiring dengan makin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia maupun Jawa Tengah, telah berdampak yang luar biasa di sektor perekonomian.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar pertemuan secara video conference bersama dengan beberapa ketua asosiasi dan pemangku kepentingan terkait dengan perpajakan, guna membahas kebijakan relaksasi perpajakan dampak Covid-19 terhadap Perekonomian di Jawa Tengah.  Antara lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Suparno dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rudy Gunawan Bastari.

Sebagai upaya untuk mengatasi dampak tersebut, lanjut Eddy, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan, di antaranya insentif perpajakan untuk sektor- sektor terdampak, relaksasi kredit untuk masyarakat terdampak dan lainnya.

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi kebijakan pemerintah terkait dengan relaksasi pajak yang  digulirkan untuk memberikan keringanan bagi sektor- sektor terdampak di Jawa Tengah yang dimaksud.

Pertama, berupa Insentif Pajak Bagi Sektor Manufaktur yang meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh pasal 25 serta restutitusi PPN yang dipercepat.

Kedua berupa kebijakan pajak seperti Penurunan Tarif PPh Badan Secara bertahap dan Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020

“Dan yang ketiga berupa Pelayanan Tanpa Tatap Muka, seperti memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 hingga 21 April 2020," ujar Edi dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno mengungkapkan, secara umum pada periode bulan Januar- Maret 2020, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 3,79 persen.

Pada bulan Januari penerimaan masih tumbuh sebesar 13,9 persen, terutama pada dua sektor dominan yaitu Industri Pengolahan dan Perdagangan. Namun pada bulan Februari dan Maret dampak pandemi Covid-19 mulai terasa, hal ini sejalan dengan pertumbuhan minus dari penerimaan pajak sebesar -2,66 bulan Februari 2020 dan -1,43 persen untuk bulan Maret 2020.

Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, lanjutnya, juga mengalami penerunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 lalu. Di mana, sampai dengan 3 April 2020 penyampaian SPT Tahunan baru mencapai 506.779 SPT.

Sementara untuk periode Januari hingga 3 April 2019, jumlah SPT yang masuk mencapai 630.248 SPT. “Secara persentase, Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan OP di Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah sebesar 60,22 persen,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement