Sabtu 04 Apr 2020 14:22 WIB

OJK Dukung Penerbitan Perppu 1 Tahun 2020

Perppu 1 Tahun 2020 menjadi landasan hukum bagi OJK untuk menjalankan kewenangannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Perppu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perppu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. 

Dengan demikian, dapat dilakukan langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan. OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Terutama di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19. 

Perpu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance). 

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan. 

Antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement