Sabtu 04 Apr 2020 13:52 WIB

Kota Tangerang Siapkan 150 Personil Satpol PP

Dalam bertugas Satpol PP terbagi ke dalam tiga shift

ilustrasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, didampingi Satpol PP Kota Tangerang dan Pihak pengembang Palem Semi melaksanakan pengukuran tanah sengketa di RT 04, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (23/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
ilustrasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, didampingi Satpol PP Kota Tangerang dan Pihak pengembang Palem Semi melaksanakan pengukuran tanah sengketa di RT 04, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 150 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, akan menegakkan aturan mengenai imbauan karantina di rumah. Hal tersebut dilakukan agar warga tidak bepergian maupun berkumpul di tempat keramaian untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agus Henra telah membentuk tim yang terbagi dalam tiga shift. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Sebanyak 60 personil akan bertugas sejak pukul 06.00 - 14.00 WIB dengan melakukan patroli ke wilayah, tempat makan dan minum, hotel dan restoran serta pusat keramaian lainnya,” kata Agus, Sabtu (4/4).

Selanjutnya, sebanyak 60 personil lain masuk dalam shift kedua, pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB. Mereka tentu melakukan kegiatan yang sama menegakkan aturan sosialisasi karantina dirumah. Fokusnya ada pada warga yang kerap berkumpul di fasilitas publik.

Untuk jam 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, ada 30 orang lagi yang melakukan pengawasan dan patroli bersama Kepolisian dan TNI. Penegakkan aturan ini tentu demi keselamatan dan keamanan wilayah kota Tangerang. "Sesuai dengan instruksi Wali Kota, pengawasan di lapangan akan lebih diperketat. Ini demi keamanan dan kesehatan kita semua," ujarnya.

Sebelumnya petugas Satpol PP berpatroli di beberapa lokasi yang menjadi tujuan warga berkumpul. Pihaknya langsung menindak lanjuti dengan pengawasan setiap hari.  Agus menambahkan, sosialisasi imbauan pun dilakukan juga kepada pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang. 

“Mengenai pembatasan jam operasional bagi pemilik usaha makan atau minum untuk tutup pukul 21.00 WIB dan tak memberikan fasilitas layanan makan atau minum di tempat,” katanya. Kepada pemilik usaha kegiatan hiburan dan rekreasi diimbau untuk tutup. Sebab tempat kegiatan tersebut mengundang masyarakat untuk berkumpul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement