Sabtu 04 Apr 2020 09:58 WIB

Hadapi Corona, Pemkot Tangsel Kaji Penerapan PSBB

Ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan kajian untuk memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan kajian untuk memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan kajian untuk memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku dalam penerapan PSBB perlu adanya kajian dari berbagai aspek. Beberapa aspek tersebut di antaranya aspek kesehatan, ekonomi, sosial, keamanan, dan lain-lain.

“Saat ini pemerintah kota masih dalam tahap melakukan kajian secara mendalam. Berdasarkan kajian ini kemudian akan diputuskan apakah akan mengusulkan PSBB atau tidak,” ujar Airin dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/4).

Tangsel hingga saat ini masih melakukan perhitungan terkait dengan kebutuhan dan ketersediaan stok pangan yang dimiliki. Melihat dari hasil perhitungan tersebut, nantinya kebutuhan dan ketersediaan bahan pokok menjadi pertimbangan utama. “Ketersediaan pangan ini termasuk ke dalam aspek ekonomi yang merupakan salah satu pertimbangan utama diterapkannya PSBB atau tidak,” kata Airin.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang dikeluarkan Senin (31/3) lalu mengatur soal PSBB sebagai upaya percepatan penanganan covid-19. Batasan yang dapat dilakukan pemerintah saat menerapkan PSBB antara lain berkaitan dengan imbauan social distancing dan physical distancing.

Seperti, libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Hal-hal tersebutlah yang menjadi batasan saat menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement