Sabtu 04 Apr 2020 09:15 WIB

Koruptor Kakap Berpotensi Bebas

Salah satu narapidana yang dapat bebas yakni terpidana kasus suap KTP-elekronik Setya Novanto.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Sejumlah koruptor kakap berpotensi bebas jika rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 diloloskan. Lembaga swadaya antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rencana mengubah aturan syarat hak warga binaan tersebut bakal membebaskan 22 narapidana korupsi. Salah satu narapidana yang dapat bebas, yakni terpidana kasus suap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement