Sabtu 04 Apr 2020 01:07 WIB

Ombudsman: Pencopotan Kapolsek Kembangan Sudah Tepat

Ombudsman menilai pencopotan Kapolsek Kembangan sudah tepat.

Komisioner Ombudsman  Ahmad Alamsyah Saragih
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih menilai pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, sudah tepat. Menurutnya, Polri harus bertindak tegas kepada siapapun anggota yang melanggar aturan Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Kita harus hormati (pencopotan itu), ini adalah upaya penegakan hukum di internal kepolisian," ujarnya, Jumat (3/4).

Baca Juga

Alamsyah melanjutkan, Kompol Fahrul tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

"Memang tidak patut ya, kan dua hari sebelumnya Kapolri sudah mengumumkan Maklumat. Harusnya dipatuhi," ucapnya.

Untuk itu, Alamsyah mengimbau seluruh anggota Polri agar mematuhi Maklumat Kapolri. Apalagi, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

"Semua pejabat, penyelenggara negara menghentikan kegiatan-kegiatan seremoni yang menyebabkan orang banyak berkumpul. Tolong dipatuhi, anda minta rakyat tertib tapi memberi contoh yang sebaliknya, itu kan benar-benar enggak baik," kataya.

Namun demikian, Alamsyah mengatakan Ombudsman Republik Indonesia tidak akan memanggil Kompol Fahrul untuk mengklarifikasi perbuatannya tersebut. Karena menurut dia, Fahrul sudah diproses oleh internal Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat lantaran melanggar Maklumat Kapolri, usai menggelar pesta pernikahan saat virus corona atau COVID-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, mengatakan Kapolsek Kembangan telah menjalani pemeriksaan awal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri," kata Yusri.

Yusri menjelaskan awalnya beredar foto Kapolsek Kembangan mengenai pernikahan melalui media sosial pada 21 Maret 2020. Kemudian Kompol Fahrul menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.

Ditegaskan Yusri, Maklumat Kapolri secara tegas melarang anggota Polri maupun masyarakat menggelar kegiatan yang bersifat mengundang banyak massa. "Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja , tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," ujar Yusri.

Diungkapkan Yusri, jika ada anggota Polri yang tidak menaati Maklumat Kapolri maka harus siap dengan segala konsekuensinya. "Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan," ucap Yusri.

Sebelumnya, Kompol Fahrul menggelar resepsi dengan selebgram Rica Andriani di salah satu hotel kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Ahad(21/3). Padahal, pemerintah sudah memberikan imbauan untuk menjaga jarak sosial dan fisik, serta berdiam diri di rumah selama wabah Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement