Jumat 03 Apr 2020 23:28 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak TKA China Aceh

KSPI menolak TKA di Aceh karena pengangguran masih banyak.

KSPI menolak TKA di Aceh karena pengangguran masih banyak. Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
KSPI menolak TKA di Aceh karena pengangguran masih banyak. Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kehadiran tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sejumlah proyek karena tidak sejalan dengan program pemerintah Aceh yang berupaya menurunkan angka pengangguran.

"Kami menolak kehadiran tenaga kerja asing karena masih banyak pekerja lokal yang memiliki keahlian setara di Aceh, tetapi tidak mendapat kesempatan bekerja di proyek-proyek tersebut," kata Sekretaris KSPI, Habibi Inseun, di Banda Aceh, Jumat (3/4).

Baca Juga

Habibi mencontohkan masuknya tujuh tenaga kerja asal China ke pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Nagan Raya beberapa waktu. Kehadiran pekerja asing tersebut ditolak oleh masyarakat.

Menurut Habibi, di satu sisi masyarakat Aceh sedang menghadapi pandemik COVID-19 serta diimbau untuk tetap di rumah dan tidal bekerja, bahkan ada yang terancam diberhentikan, namun di sisi lain malah ada tenaga kerja asing masuk dan bekerja di Aceh.

KSPI, kata Habibi, mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan menghadirkan tenaga kerja asal Tiongkok ke pembangunan pembangkit listrik tersebut. Banyak pekerja di Aceh memiliki keahlian membangun pembangkit listrik.

"Ini patut dipertanyakan. Kami menduga, jangan-jangan pekerja kebersihan juga didatangkan dari China. Karena itu, kami mendesak pihak terkait melakukan inspeksi ke proyek tersebut," kata Habibi Inseun.

Habibi mengingatkan bahwa di Aceh ada peraturan daerah yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tenaga kerja asing. Dalam qanun tersebut, tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh jika keahlian dari pekerjaan belum dimiliki pekerja di Aceh.

Tenaga kerja asing yang bekerja tersebut harus didampingi pekerja Aceh hingga dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu, pekerja Aceh tersebut menggantikan posisi tenaga kerja asing bersangkutan, kata Habibi Inseun.

"Angka pengangguran di Aceh masih tinggi. Masyarakat Aceh masih banyak yang membutuhkan lapangan pekerja. Kami tidak antiasing. Tapi, juga harus ada perlindungan dari pemerintah Aceh terhadap para pencari kerja," kata Habibi Inseun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement