Sabtu 04 Apr 2020 00:30 WIB

PBB Adopsi Resolusi Baru Tentang Covid-19

Infeksi akibat penyakit ini melampaui satu juta kasus di dunia.

Rep: Fergi Nadira / Red: Agus Yulianto
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi
Foto: Antara/Wahyu Putro A.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengadopsi resolusi baru tentang Covid-19, Kamis (2/4) malam waktu setempat. Resolusi tersebut menyuarakan peningkatan solidaritas global dan kerja sama internasional terhadap wabah virus corona tipe baru atau Covid-19.

Resolusi tersebut disiapkan oleh Indonesia, Norwegia, Swiss, Singapura, Liechtenstein, dan Ghana serta disponsori oleh 188 negara, dan disetujui dengan suara bulat dalam 193 anggota majelis. Ini adalah resolusi PBB pertama tentang wabah Covid-19, setelah WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global dan kini jumlah kasus infeksi akibat penyakit ini melampaui satu juta kasus di dunia.

Dalam resolusi tersebut disebutkan, perlunya bantuan kepada orang miskin dan negara-negara yang paling terkena dampak paling ditekankan. Resolusi juga menggarisbawahi efek buruk Covid-19 pada masyarakat dan gangguan seriusnya terhadap ekonomi, perjalanan global serta perdagangan.

Resolusi itu juga menyoroti perlunya menghormati hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, rasisme, dan xenofobia dalam menanggapi pandemi Covid-19.

"Di situasi prihatin seperti ini sangat diperlukan kesatuan, solidaritas dan kerja sama internasional untuk dapat merespons COVID-19 secara tepat dan kolektif," tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI. 

"Tidak ada satu negara yang imun terhadap virus yang telah menjadi pandemik dan sebabkan tingginya angka kematian di banyak negara," ujarnya menambahkan.

Peran PBB tercermin dalam resolusi, seperti meminta kerja sama negara-negara untuk menahan laju penyebaran virus, mitigasi dampak melalui pertukaran informasi, kerja sama pengetahuan para ilmuwan, serta praktik baik dari tiap negara. Resolusi juga menegaskan peran sentral World Health Organization (WHO) di garda depan koordinasi dengan semua elemen masyarakat internasional.

Secara khusus resolusi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja di bidang kesehatan, profesi medis, dan para peneliti yang terus bekerja di bawah kondisi yang sangat sulit. "Sebanyak 188 negara anggota menjadi ko-sponsor resolusi yang merupakan jumlah yang signifikan dan pertama kali dalam sejarah PBB," ujar Dubes Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI pada PBB.

Hal ini menunjukan, bahwa meskipun dalam situasi pandemik, diplomasi Indonesia di PBB masih tetap berjalan dan PBB tetap melakukan tugas dan mandatnya. Dubes Dian juga menekankan, bahwa resolusi ini telah disepakati secara virtual dan tanpa dilakukan pertemuan secara fisik, sebagai akibat dari kebijakan lockdown oleh Gubernur Negara Bagian New York.

Setelah pertama kali muncul di Wuhan, China pada bulan Desember, virus corona dengan nama resmi SARS-Cov-2 ini telah menyebar ke setidaknya 181 negara dan wilayah. Data yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University yang berbasis di AS menunjukkan infeksi di seluruh dunia melebihi 1 juta dengan lebih dari 53.000 kematian dan lebih dari 211.000 pemulihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement