Jumat 03 Apr 2020 20:48 WIB

Jaringan Tembakau Gorila Beli Canabinoid Pakai Bitcoin

Metode pembayaran bitcoin dipakai untuk menghindari pengintaian petugas.

Penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan tembakau gorila atau ganja sintesis (Foto: ilustrasi tembakau gorila)
Foto: Antara/Arnas Padda
Penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan tembakau gorila atau ganja sintesis (Foto: ilustrasi tembakau gorila)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan tembakau gorila atau ganja sintesis. Dari hasil penyelidikan, bahan baku ganja sintetis yang didatangkan dari luar negeri dibeli menggunakan metode pembayaran Bitcoin.

"Bibit canabinoid dipesan melalui media sosial. Selanjutnya transaksi pembayarannya menggunakan Bitcoin, kemudian jasa pengirimannya menggunakan jasa pengiriman," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat (3/4).

Baca Juga

Yusri mengatakan, bahan utamanya adalah biang yang dikenal dengan nama canabinoid dan tujuan komplotan ini menggunakan metode pembayaran Bitcoin adalah untuk menghindari pengintaian petugas. Canabinoid tersebut sengaja didatangkan dari luar negeri karena tidak ada yang bisa memproduksi barang haram tersebut di dalam negeri.

Barang tersebut kemudian disamarkan sebagai makanan yang dikirimkan ke empat lokasi pembuatan tembakau gorila, yakni di Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon, dan Bandung. Tembakau gorila disamarkan dalam kotak kardus yang berisi makanan.

"Mengirim melalui jasa pengiriman, disamarkan dengan kotak kardus berisi makanan. Subdit 1 langsung melakukan identifikasi, mengikuti mulai dari pengiriman dan berhasil mengamankan empat tempat atau TKP(tempat kejadian perkara) ," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis berupacanabinoid sebanyak 7 (kg) dan 10 kilogram tembakau gorila siap edar. Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan ini produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya.

"Tim masih di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorila ini karena banyak yang beredar ini di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah," ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan, harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement