Jumat 03 Apr 2020 20:27 WIB

Komisi Fatwa MUI: Jika Tegas, Nggak Perlu Fatwa-fatwaan

Namun, kalau ada surat formal, Komisi Fatwa siap mengeluarkannya.

Rep: Umar Mukhtar / Red: Agus Yulianto
Pemudik sepeda motor melintasi Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemudik sepeda motor melintasi Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Hasanuddin Abdul Fatah menilai, fatwa haram terkait perjalanan mudik belum begitu penting. Menurut dia, justru pemerintah dalam kondisi ini berperan mengeluarkan peraturan yang menegaskan larangan melakukan mudik sebagai solusi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Menurut saya untuk saat ini belum begitu penting fatwa itu. Harusnya tinggal penegakan hukumnya saja. Kalau peraturannya sudah jelas, larangan mudik itu jelas, apakah peraturan presiden atau peraturan pemerintah, itu saja laksanakan. Nggak perlu fatwa-fatwaan saya kira," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (3/4).

Apalagi, hingga saat ini, belum ada permintaan melalui surat secara formal ihwal permintaan fatwa haram mudik. Komisi Fatwa MUI pun belum membicarakan soal penyusunan fatwa tersebut.

Meski begitu, jika ada permintaan dari masyarakat luas maupun pemerintah soal fatwa mudik, Komisi Fatwa siap melakukan kajian. "Belum, setahu saya belum (ada permintaan fatwa) sampai saat ini. Kalau ada surat formal, atau ada permintaan dari masyarakat luas atau pemerintah, Komisi Fatwa siap mengeluarkan kalau memang perlu," tuturnya.

Hasan menilai, jika ingin melarang masyarakat di Jakarta untuk mudik, tidak cukup hanya dengan imbauan. Masyarakat yang mengandalkan penghasilan harian di Jakarta akan tetap pulang ke kampungnya. Pemerintah seharusnya memberikan bantuan dana kepada kelompok masyarakat tersebut sebagai bentuk perhatian di tengah pandemi seperti ini.

"Kalau pemerintah tidak memperhatikan, ya bagaimana pun saya kira banyak saja yang mudik. Mereka itu mudik bukan kangen sama keluarga, tapi karena ekonomi. Nggak bisa makan mereka di Jakarta atau katakanlah Depok. Itu alasannya. Jadi nggak bakalan bisa dibendung kalau alasannya ekonomi. Nggak bisa makan mereka di sini, karena nggak ada kerjaan," imbuhnya.

Terlepas dari hal itu, Hasanuddin mempersiapkan untuk melayangkan surat permintaan fatwa kepada pihaknya. Komisi Fatwa siap mengeluarkan fatwa dengan terlebih dulu melihat dari berbagai aspek, baik itu kemaslahatan maupun mudharatnya.

"Tentunya dikaji dulu, dipertimbangkan sejauh mana keperluannya dan kepentingannya sehingga fatwa itu perlu dikeluarkan. Kalau dengan mudik itu menimbulkan semakin merajalelanya penyebaran Covid-19, ya bisa saja (dikeluarkan fatwa). Hal-hal yang tadinya dibolehkan menjadi dilarang dan akan menjadi haram kalau memang menimbulkan mudharat," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement