Jumat 03 Apr 2020 20:17 WIB

465 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Majalengka

Pelaku diancam hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
 AKBP Bismo Teguh Prakoso
Foto: Republika/Bayu Adji P
AKBP Bismo Teguh Prakoso

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 gram, Jumat (3/4). Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pengedar berinisal DP (38 tahun), seorang warga Kabupaten Majalengka.

Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, di Mako Polres Majalengka. Setelah diblender, sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.

Pemusnahan itu dipimpin Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dengan menghadirkan tersangka dalam kasus tersebut. Kegiatan itupun disaksikan Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Majalengka, Faizal Amin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Soni Nugraha, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengedar sabu berinisal DP (38) tak berkutik saat diringkus oleh petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat digeledah, petugas juga menemukan sepuluh paket sabu sebanyak 465 gram.

Menurut Bismo, pelaku memperoleh sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS, warga Cirebon, yang kini masih buron. Setelah selesai bertransaksi dengan pemasoknya, pelaku tersebut kemudian mengedarkan sabu itu ke wilayah Cirebon.

‘’Selesai transaksi, pelaku sempat membawa sabu pulang ke rumahnya dan berencana akan mengedarkannya ke wilayah Cirebon. Namun belum sempat diedarkan, keburu tertangkap oleh petugas,’’ kata Bismo, didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori.

Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement