Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Siaga Covid-19, Bea Cukai Tetap Lakukan Penindakan

Jumat 03 Apr 2020 18:59 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Pada Jumat (20/03), petugas Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan sebanyak 720 ribu batang hasil tembakau tanpa cukai atau rokok ilegal di sejumlah tempat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Pada Jumat (20/03), petugas Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan sebanyak 720 ribu batang hasil tembakau tanpa cukai atau rokok ilegal di sejumlah tempat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Foto: Bea Cukai
Di tengah pandemi covid-19, Bea Cukai lakukan penindakan barang kena cukai ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 menentut sejumlah instansi melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Namun hal itu tidak mengurangi kinerja Bea Cukai dalam hal menggagalkan penyelundupan barang kena cukai secara ilegal.

Pada Jumat (20/03), petugas Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan sebanyak 720 ribu batang hasil tembakau tanpa cukai atau rokok ilegal di sejumlah tempat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan setelah petugas Bea Cukai Pantoloan menggrebek dua tempat yang dijadikan penampungan rokok ilegal di Kelurahan Bayaoge, Tatanga, Kota Palu dan Perumahan Baliase, Kabupaten Sigi.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Irwan Sakti Alamsyah menyampaikan, modus operandi para penyelundup rokok ilegal ini adalah dengan menyampaikan pemberitahuan yang tidak sesuai dengan isi dalam kontainer pelayaran PT Meratus Line. Dalam pemuatannya, pemilik barang tidak menyebutkan bahwa yang dibawa adalah tembakau tanpa cukai. “Penindakan yang kami lakukan ini, bermula dari analisis petugas, kemudian langsung kita lakukan pengejaran di saat mobil yang mengangkut rokok ilegal itu hingga ke tempat penyimpanan,” papar Irwan.

Sesampainya di TKP pertama, petugas mendapati pelaku berinisial AS serta AR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 45 karton rokok atau sebanyak 720 ribu batang hasil tembakau yang ditempeli pita cukai palsu dan pita cukai bekas. “Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 338 juta,”tutur Irwan.

Semangat melakukan pengawasan di tengah pandemi Covid-19 ini juga ditunjukkan oleh Bea Cukai Teluk Bayur dan Bea Cukai Marunda. Pada Kamis (19/03) Bea Cukai Teluk Bayur berhasil melakukan penindakan miras ilegal di Ekspedisi Indah Cargo Padang. “Petugas berhasil mengamankan sebanyak 36 botol miras golongan C tanpa dilekati pita cukai. Adapun perkiraan potensi kerugian negara yang terdapat dalam penindakan ini adalah sebanyak kurang lebih Rp 3.502.800,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Sementara itu, Bea Cukai Marunda bersinergi dengan Bea Cukai Pontianak dalam gelaran Operasi BERSINAR 2020 berhasil menegah sebuah kendaraan jenis truk di sekitar jalan akses Marunda, Jakarta Utara pada awal Maret lalu (06/03). Setelah dilakukan pemeriksaan atas kendaraan tersebut, ditemukan 45 karton berisi 900 Botol miras golongan B yang diduga dilekati pita cukai palsu. Perkiraan nilai barang kurang lebih sekitar Rp 99 juta dengan potensi kerugian negara berupa cukai sebesar Rp 14,25 juta dan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 38,81 juta

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto mengungkapkan sebagai tindak lanjut, saat ini Bea Cukai tengah melakukan penyidikan dan pengembangan perkara terhadap pelaku dengan inisial “H” atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler