Jumat 03 Apr 2020 18:53 WIB

Disidiki Bahan Baku Industri Rumahan Pembuat Tembakau Gorila

Diduga bahan baku pembuatan narkoba itu berasal dari luar negeri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kejahatan.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan yang memproduksi ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila dengan menggunakan zat kimia Canabinoid. Polisi menduga zat kimia yang menjadi bahan baku pembuatan narkoba itu berasal dari luar negeri.

"(Bahan baku pembuat tembakau gorila itu) asalnya masih kami dalami, diduga asalnya lintas negara. Namun, belum bisa kita sampaikan negara asalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4).

Yusri menuturkan, pihaknya menyita total seberat tujuh kilogram Canabinoid dari penggerebekan itu. Ada dua jenis Canabinoid yang diamankan polisi, yakni yang berwarna putih agak kekuning-kuningan dan coklat. 

Dia menuturkan, di Indonesia diketahui belum dapat memproduksi Canabinoid tersebut. Oleh karena itu, polisi masih menyelidiki asal zat kimia itu dan menduga para tersangka mendapatkannya dari luar negeri.

 

"Ini (Canabinoid) dugaan kami dari negara luar masuk ke Indonesia," ujar Yusri.

Harga bahan baku itu, sambung dia, terbilang sangat mahal, yakni Rp 100 juta per kilogram. Dia menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa Canabinoid, polisi menangkap 12 tersangka di empat lokasi berbeda, yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon, dan Bandung, Jawa Barat. Mereka tergabung dalam sindikat pembuat serta penjual tembakau gorila lintas provinsi. 

Sindikat ini pun diketahui menjual tembakau gorila itu melalui media sosial, Instagram. "Modus mereka komunikasinya menggunakan medsos yang ada di Instagram baik mereka chating dan memesan biang bibit ini," tutur dia.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, selain menggunakan media sosial, sindikat ini pun hanya menerima pembayaran dengan menggunakan Bitcoin. Hal itu, kata dia, dilakukan sindikat ini untuk menghindari penyelidikan polisi. 

Setelah mendapatkan pembeli melalui media sosial, para tersangka akan mengirim narkoba itu kepada pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Tembakau gorila itu dimasukan ke dalam kemasan makanan untuk mengelabui kepolisian dan jasa pengiriman.

"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabui dengan kotak kardus berisi makanan," ungkap Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana mengatakan, para tersangka memiliki peran sebagai pembuat hingga penjual tembakau gorila. Para tersangka membuat barang haram itu secara otodidak.

"Untuk membuat tembakau gorila cenderung lebih mudah sehingga para tersangka bisa belajar sendiri dan buat sendiri," papar Sapta.

"Barang-barang yang diperlukan itu sudah ada dari sumber yang terpisah, sehingga saat mereka dapat bahan itu dia bikin sendiri dan distribusikan sendiri. Keterkaitannya ini hanya jual-beli," imbuhnya.

Para tersangka diketahui menggunakan satu kilogram Canabinoid yang kemudian dicampur 70 kilogram tembakau untuk membuat tembakau gorila.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap total 12 tersangka saat menggerebek industri rumahan pembuat tembakau gorila di empat wilayah berbeda, Sabtu (28/3). 

Adapun rincian penangkapan para tersangka itu, yakni lima tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan. Kemudian satu tersangka, ditangkap di Cirebon, Jawa Barat.

Selain itu, polisi juga menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat, dan satu tersangka di Jagakarsa, Jakarta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement