DPR akan Awasi Ketat Dana Mitigasi Covid-19 Rp 405 Triliun

Diharapkan harap dana mitigasi tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

Jumat , 03 Apr 2020, 17:51 WIB
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi H. Amro meminta agar dewan mengawasi ketat penggunaan anggaran mitigasi Covid-19.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi H. Amro meminta agar dewan mengawasi ketat penggunaan anggaran mitigasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020. Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro meminta agar dewan mengawasi ketat penggunaan anggaran tersebut.

Pasalnya di tengah pandemi virus corona ini, masyarakat yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan begitu terdampak. Sehingga, ia harap dana mitigasi tersebut tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

"Perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan. Termasuk, dari DPR RI juga melakukan pengawasan," ujar Fauzi kepada wartawan, Jumat (3/4).

Ia juga mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan Covid-19. Tim tersebut dapat melibatkan lintas fraksi dan komisi.

Sebab, anggaran tersebut  bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian. "Kalau ada pihak yang menyalahgunakan atau korupsi dana kemanusiaan tersebut, mesti ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku. Bahkan bisa diperberat," ujar Fauzi.

Dengan adanya tim pengawas ini, ia berharap dana mitigasi bencana Covid-19 dapat dimanfaatkan dengan baik. Khususnya bagi masyarakat kecil yang terdampak ekonominya.

"Pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk Parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut,” ujar Fauzi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa pihaknya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

DPR memahami bahwa situasi ekonomi Indonesia saat ini begitu terdampak dengan pandemi virus corona ini. "Badan Anggaran membantu pemerintah apa yang dibutuhkan untuk bisa leluasa melakukan akselerasi penanganan musibah ini," ujar Cucun.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR akan tetap menjalankan tugasnya sebagai pengawas anggaran. Agar penggunaannya dalam mitigasi bencana juga berjalan baik.

"Kami punya kewajiban pengawasan supaya penggunaan anggaran atau skema yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.