Jumat 03 Apr 2020 15:43 WIB

BKPM Tunggu Laporan Pelaku Usaha Terkait Realisasi Investasi

Pada 2018, realisasi investasi yang masuk ke BKPM mencapai Rp 800 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Pertumbuhan Investasi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pertumbuhan Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengumumkan nilai realisasi investasi kuartal I 2020 pada akhir April 2020. Pencatatan nilai realisasi investasi diperoleh BKPM dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha. 

LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan. "Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Pada Triwulan I 2020 ini mohon kerja samanya jangan sampai telat ya, supaya bisa kita catat semuanya," ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa melalui siaran pers, Jumat (3/4).

BKPM berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan. Dengan begitu dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. 

"Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha. Misalnya dalam hal percepatan perizinan," ujar dia. 

Pada Senin lalu (30/3) BKPM dan Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman. Pada kesempatan tersebut, Kepala BKPM meminta kepada seluruh BUMN untuk segera melaporkan LKPM ke BKPM. 

“Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah mengimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung,” kata Tina. 

Pada 2018, BKPM telah mencatat total realisasi investasi dari Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 809,6 triliun atau 102,2 persen dari target realisasi investasi 2019. Pada tahun ini, BKPM memiliki target realisasi investasi mencapai Rp 886 triliun yang berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke BKPM. Tujuan LKPM yakni, memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.

Penyampaian LKPM kuartal I 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id, dengan batas akhir 10 April 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan atau lebih dari satu lokasi (kabupaten atau kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi. 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya. Maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement