Jumat 03 Apr 2020 15:28 WIB

Polisi Bawa 19 Pemuda ke Polda karena Masih Berkumpul

Para pemuda itu dibawa ke Polda untuk diberikan edukasi tentang PSBB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan 19 pemuda yang berkerumun saat patroli pembatasan sosial atau social distancing untuk mencegah penularan virus corona, Jumat (3/4) dini hari. Mereka diberikan edukasi untuk mengikuti imbauan pemerintah agar tidak berkumpul selama wabah virus Corona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat orang diamankan saat berkumpul di sebuah warnet di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Sedangkan 15 pemuda lainnya diamankan di wilayah Pasar Rumput, Jakarta Pusat.

Baca Juga

"Pukul 01.30, tim menemukan masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan kawasan Pasar Rumput. Sebanyak 19 pemuda kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Para pemuda itu, jelas Yusri, dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diberikan edukasi mengenai imbauan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga dapat mencegah penularan virus corona.

"Kita masih persuasif. Tim Gakkum mengedukasi 19 orang itu tentang prinsip physical distancing atau jaga jarak antara satu sama lainnya. Mereka akan membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.

Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keppres dan PP tersebut menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkerumun maupun melawan saat dibubarkan.

Bagi warga yang melawan saat dibubarkan polisi, dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman sanksi penjara selama setahun dan denda Rp 100 juta. Mereka juga bisa dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement