Jumat 03 Apr 2020 12:10 WIB

Waketum MUI: Jakarta Kawasan Boleh tidak Sholat Jumat

MUI menyatakan boleh hukumnya tidak shalat Jumat 3 kali berturut-turut karena udzur.

Waketum MUI: Jakarta Kawasan Boleh tidak Sholat Jumat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Waketum MUI: Jakarta Kawasan Boleh tidak Sholat Jumat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI sebagai kawasan yang masuk ketentuan penyebaran Covid-19 yang sangat tinggi. Dia mengatakan umat Islam di zona tersebut boleh tidak Jumatan dan menggantinya dengan shalat zhuhur.

Zainut mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret-5 April menjadi sampai 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus di ibu kota yang meningkat tajam.

Baca Juga

"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak shalat Jumat dan diganti dengan shalat zhuhur," kata dia kepada wartawan, Jumat (3/4).

Dia menyebut Komisi Fatwa MUI mengeluarkan tiga kategori status shalat Jumat di masa wabah COVID-19. Pertama, ketika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zhuhur. Ketiga, apabila di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zhuhur.

Zainut mengatakan DKI Jakarta masuk dalam kriteria ketiga, yaitu daerah dengan ancaman tinggi dari Covid-19 dan ada penetapan pihak berwenang mengenai status penyebaran virus corona. Dia mengatakan Komisi Fatwa MUI menyatakan boleh hukumnya tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena suatu daerah rawan wabah Covid-19 yang mudah menular dalam kerumunan.

Meninggalkan Jumatan dan menggantinya dengan shalat zhuhur dilakukan ketika ada udzur seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa, seperti wabah corona. Zainut mengatakan banyak perbedaan pendapat dalam memahami hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Thabrani yang berbunyi "Siapa yang mendengar azan Jumatan tiga kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik."

"Ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan Jumatan tanpa udzur. Sedangkan orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan shalat Jumat, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement