Jumat 03 Apr 2020 01:59 WIB

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Saatnya KPU & Parpol Berbenah

Pilkada serentak 2020 ditunda karena pandemi corona.

Pilkada serentak pada 2020 ditunda karena pandemi corona. (ilustrasi)
Foto:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelanggara pemilihan umum memiliki tanggung jawab dan beban moral yang besar dalam setiap proses pemilihan kepala negara atau kepala daerah. KPU dituntut menjungjung tinggi prinsip LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Namun pascapemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif 2019, sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan kepada KPU. Penyebabnya karena kelakukan oknum komisioner KPU ataupun proses pelaksanaan pemilu yang banyak memakan korban. Penting bagi KPU untuk memperbaiki evaluasi pemilu tahun lalu.

Penundaan pilkada serentak ini harus dimanfaatkan KPU sebagai momentum evaluasi dan konsolidasi internal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, mempersiapkan regulasi dengan baik dan komprehensif serta mengefesiensikan anggaran agar bermanfaat dan produktif untuk proses penyelanggaran pemilu.

Evaluasi dan konsolidasi internal KPU. Pilpres dan pileg tahun lalu telah memakan korban meninggal dunia sebanyak lebih dari 500 orang dan ribuan orang dirawat dirumah sakit. Tentu ini menjadi catatan buruk sejarah pemilu bangsa ini, pemilu bukan lagi sebagai pesta, melainkan sebuah bencana.

Pada Januari 2020, kita dikagetkan komisoner KPU inisial WS menjadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi penetapaan anggota DPR RI pergantian antar waktu, dan pada Maret 2020 pun ada berita yang mengabarkan komisioner KPU RI inisial ENG dipecat oleh dewan kerhormatan penyelanggara pemilu karena kasus manipulasi perolehan suara calon legislatif.

Selain itu banyak lagi kasus-kasus dari internal KPU yang terjadi di daerah-daerah KPU harus memperbaiki catatan-catatan evaluasinya. KPU juga harus meyakinkan publik kembali agar publik merasakan rasa perbaikan dalam tubuh KPU.

KPU juga perlu mempersiapkan regulasi. KPU dan DPR harus memasukan hasil-hasil evaluasi dalam Pemilu 2019 lalu secara komprehensif dan diikat dalam sebuah regulasi, agar kejadian pilpres dan pileg lalu tidak terjadi kembali. KPU juga harus mempersiapkan regulasi yang sifatnya teknis di lapangan, agar seluruh perangkat KPU dari pusat hingga daerah memiliki petunjuk yang jelas dan terperinci.

Regulasi teknis ini juga harus membahas berkaitan dengan hasil evaluasi pemilu tahun lalu yang memakan korban. Bagaimana standar operasional agar petugas di lapangan dapat bekerja secara optimal namun tetap tidak melewati batas-batas kemanusiaan.

Efesiensi anggaran juga perlu dilakukan KPU. Proses pilkada memang selalu menghabiskan anggaran yang cukup besar. Pilkada serentak 2020 akan menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 9 triliun lebih. Tentu ini bukan anggaran yang kecil, penggunaanya harus benar-benar efisien dan tepat sasaran untuk menunjang proses pilkada lebih baik dan produktif.

Di tengah krisis ekonomi, KPU harus lebih hati-hati dan mengawal anggaran ini sampai ke daerah-daerah. Pengelolaannya harus profesional dan proporsional. Anggaran KPU harus bisa memfasilitasi petugas pemilu sampai kepelosok daerah yang sulit akses kendaraan juga harus dialokasikan untuk keselamatan petugas pemilu.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement