Kamis 02 Apr 2020 21:24 WIB

1 Dokter dan 1 Perwira TNI AL Meninggal PDP Corona

Dokter TNI AL yang meninggal adalah ahli bedah syaraf Jeannne Winaktu.

Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua perwira TNI Angkatan Laut yakni Laksamana Pertama Purnawirawan dr Jeanne Winaktu SpBS dan Letkol (Kowal) Mulatsih wafat di Rumah Sakit TNI AL (RSAL) Mintohardjo sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Kabar meninggalnya kedua perwira TNI AL itu dibenarkan oleh Kepala RSAL Mintohardjo Kolonel (K) dr Wiweka. "Iya, keduanya wafat sebagai pejuang PDP Covid-19," kata Wiweka ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga

Laksamana Pertama Purnawirawan dr Jeanne Winaktu wafat pada Kamis pagi. Sedangkan Letkol (Kowal) Mulatsih yang menjabat sebagai Kepala Departemen Perawat (Kadep) RS Marinir Cilandak meninggal satu hari sebelumnya yakni pada Rabu (1/4) pukul 22.54 WIB.

Dikabarkan dr Jeanne, masuk RS Mintohardjo pada 26 Maret 2020. Selang lima hari kemudian ia wafat. Almarhumah adalah mantan Kepala Rumah Sakit Ramelan dan Mantan Kadiskesal serta dokter spesialis bedah saraf. Dr Jeanne adalah wanita pertama di INA, Instruktur ATLS dan Surveyor KARS.

Pemakaman kedua jenazah, kata dia, disesuaikan dengan protokol Covid-19. Kedua jenazah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Pemakaman jenazah mengikuti protokol COVID-19," ujarnya pula.

Tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus Corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement