Kamis 02 Apr 2020 20:32 WIB

Cegah Corona, Majalengka Bentuk Posko di Perbatasan

Posko dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan arus mudik pulang ke Majalengka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Kedatangan ribuan pemudik menjadi persoalan krusial yang dihadapi Kabupaten Majalengka saat ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karenanya Bupati Majalengka Karna Sobahi menginstruksikan membangun posko antisipasi corona di daerah perbatasan.

"Menghadapi kehadiran para pemudik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan sekaligus membatasi ruang gerak penyebaran Covid 19, maka saya instruksikan untuk membentuk posko,’’ ujar Karna, Kamis (2/4).

Posko yang akan dibangun di antaranya di perbatasan antarkabupaten. Yakni, perbatasan Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Sumedang, Ciamis, Cirebon, Indramayu dan Kuningan. Posko dibangun dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa, RW hingga RT.

"Tugasnya untuk memfilter mobilitas keluar masuk orang dari berbagai arah batas kabupaten,’’ kata Karna.

Berdasarkan kajian yang dilakukannya bersama dengan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Karna memperkirakan ada 5.200 perantau yang akan mudik ke Kabupaten Majalengka, sampai dengan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.

‘'Dengan telah diumumkannya larangan mudik pada tahun ini, ternyata telah  mendorong mereka pulang lebih awal,’’ terang Karna.

Pembangunan posko di daerah perbatasan itu sebagai langkah mengantisipasi kedatangan para perantau tersebut.  

Di posko itu, akan ditetapkan protokol Covid 19. Para pemudik akan diperiksa suhu  badan, disemprot disinfektan, diberikan penyuluhan, dan diminta isolasi diri di rumahnya masing masing selama 14 hari.

Bagi yang terindikasi Covid-19, maka dirujuk ke Puskesmas. Selanjutnya, petugas puskesmas akan memeriksa untuk menentukan orang tersebut berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). "Jika PDP, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSUD,’’ tukas Karna.

Karna melanjutkan, penanganan PDP akan dilakukan melalui protokol Covid-19. Jika yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan dari daerah lain, suhu badan panas, mengalami batuk dan sesak napas, maka dilakukan rapid test.

"Selama 14 hari, yang bersangkutan harus isolasi. Bila sudah sembuh pun, masih harus isolasi selama 14 hari,’’ terang Karna.

Sementara itu, untuk menangani dampak Covid-19, bantuan akan diarahkan kepada  kelompok sektor informal pelaku UMKM, kelompok misbar (miskin baru) dan kelompok Jamila (Jadi miskin lagi). Adapun sumber pendanaan untuk menangani dampak tersebut diharapkan dari APBN, APBD provinsi, APBD Kabupaten Majalengka, Baznas, dana CSR dan sumbangan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement