Kamis 02 Apr 2020 20:29 WIB

Terdakwa Perempuan Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus asusila Vina Garut dijatuhi hukumnya penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Terdakwa kasus asusila Vina Garut dijatuhi hukumnya penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sidang lanjutan kasus video pornografi Vina Garut digelar secara daring pada Kamis (2/4). Dalam sidang itu, terdakwa perempuan berinisial P (19 tahun) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara tiga bulan. 

Dalam pembacaan putusan secara daring itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan, terdakwa P terbukti bersalah. "Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata dia saat membacakan putusannya, Kamis.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Setelah pembacaan vonis, pengacara terdakwa P, Asri Vidya Dewi langsung mengajukan banding. Ia mengatakan, terdapat banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Misal soal Vina pernah melapor ke Polres itu tidak dilihat, juga tak dipertimbangkan relasi kuasa yang timpang," kata dia.

Dia menambahkan, perkara itu tersebut terjadi ketika kliennya masih berusia anak menuju ke dewasa. Hal itu disebut tak dipertimbangkan majelis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyatakan, masih akan mempertimbangkan atas putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi mengaku, sangat menghormati keputusan majelis hakim.

Namun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai masih rendah dibanding tuntutan JPU. "Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan. Putusannya tiga tahun. Tim JPU kami nyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari," kata dia.

Pihaknya akan berkonsultasi dan berdiskusi terlebih dulu. Namun, menurut dia, jaksa juga akan menyatakan banding.

"Kalau mereka (pengacara VA) nyatakan banding, kami akan ikuti. Secara SOP kami seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, majelis hakim memutuskan dua terdakwa laki-laki dalam kasus itu, W (41) dan AD (29), bersalah. Dua terdakwa itu divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement