Kamis 02 Apr 2020 18:00 WIB

Ini Penjelasan Pakar Mengapa Usulan Yasonna tak Tepat

Usulan Yasonna bebaskan napi koruptor bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik usulan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana korupsi dan narkotika berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalin dua pertiga masa hukuman. Usulan itu terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Jika benar, ini Menkumham 'sambil menyelam minum bir', memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/4).

Baca Juga

Fickar menilai, usia minimum 60 tahun masih terlalu muda bagi narapidana koruptor dibebaskan. Ia mengusulkan, yang diberi kesehatan bebas adalah mereka yang berusia lebih dari 75 atau lebih dari 85 tahun. "Umur 60 tahunan itu orang masih produktif dan penuh energi. Hakim Agung saja pensiunnya 70 tahun," ujar Fickar.

Pembebasan koruptor, kata Fickar, juga harus dilengkapi persyaratan restoratif. Persyaratan itu yakni narapidana tetap harus mengganti seluruh kerugian negara.

Fickar menilai, secara sosiologis usulan membebaskan narapidana di tengah Wabah Covid-19 ini tepat mengingat kelebihan kapasitas lapas terjadi seluruh Indonesia. "Hanya saja langkah ini tetap dalam rangka koridor keadilan, harus diberikan dasar hukum yang tepat," kata dia.

Ia menjelaskan, pemidanaan bertujuan mencegah, mengadili dan menghukum, serta agar menimbulkan efek jera. Karena itu fungsi lembaga pemasyarakatan (LP) adalah tempat melaksanakan hukuman (korektif) sekaligus pembinaan agar napi tidak mengulangi perbuatannya (rehabilitatif).

Dalam aturan pelaksanaannya, warga binaan juga berhak mendapat remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang kesemuanya bernuara pada pengurangan hukuman. Persyaratannya  adalah telah menjalankan hukuman 2 per 3 dari putusan pengadilan, dapat dibebaskan bersyarat.

"Jadi jika hak hak napi diakumulasikan remisi asimilasi, dan pembebasan bersyarat itu kan kasarnya hanya menjalankan tidak sampai separuh vonis pengadilan. Namun realitasnya itu baru bisa terjadi setelah napi memenuhi persyaratan adminstrasi yang tidak jarang juga disertai pungutan liar," kata dia.

Ia menegaskan, tidak tepat bila Yasonna kemudian memilih kebijakan membebaskan napi koruptor, meskipun dalam rangka mencegah wabah Covid-19. "Tidak tepat, karena ukuran orang tidak boleh dipenjara adalah 75 tahun ada pada pasal 3 ayat (1) Perma No.1/2000 tentang Paksa Badan," ujarnya.

Sebelumnya, Yasonna mengusulkan narapidana (napi) kasus korupsi dan narkotika ikut dibebaskan melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi. Hingga Rabu (1/4), program pencehahan virus Corona atau Covid-19 di lembaga pemayarakatan itu telah membebaskan 13.430 napi dari 30 ribu yang ditargetkan bebas.

Selama ini, napi korupsi dan narkotika tidak termasuk napi yang mendapat asimilasi dan hak integrasi karena terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Karena itu, Yasonna akan mengusulkan revisi PP tersebut dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement