Kamis 02 Apr 2020 17:43 WIB

Ditjen Pemasyarakatan Bebaskan 18.062 Napi di Indonesia

Ditjen Pemasyarakan akan melepaskan 30.000 napi dari lapas dan rutan di Tanah Air..

Red: Yogi Ardhi

Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. (FOTO : Antara/Septianda Perdana)

Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. (FOTO : Antara/Septianda Perdana)

Warga binaan menunjukkan surat pembebasan di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 50 warga binaan di Rutan kelas 1 Depok dibebaskan dengan status asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Sejumlah warga binaan yang dibebaskan diantar dengan truk Kostrad di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 50 warga binaan di Rutan kelas 1 Depok dibebaskan dengan status asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Seorang warga binaan berjalan sambil tersenyum menuju pintu penjagaan seusai dibebaskan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak 1.362 warga binaan dewasa dan anak di provinsi Aceh untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Ampelsa)

Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Rutan tersebut membebaskan 45 warga binaan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana dengan tujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) (FOTO : ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Sejumlah warga binaan yang dibebaskan diantar dengan truk Kostrad di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 50 warga binaan di Rutan kelas 1 Depok dibebaskan dengan status asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19 (FOTO : ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membebaskan sebanyak 18.062 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi hingga Kamis (2/4) petang.

Upaya ini terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Dari 18.062 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini, sebanyak 11.700 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi. Sementara 6.362 orang lainnya melalu program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Proses pembebasan  orang narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement