Kamis 02 Apr 2020 17:33 WIB

Mahasiswa yang Terancam DO Tahun Ini Diberi Kelonggaran

Ditjen Dikti memberikan kelonggaran khusus pada mahasiswa akhir semester.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi Mahasiswa.
Foto: Reuters/Patrick T Fallon
Ilustrasi Mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) memberikan kelonggaran khusus pada mahasiswa akhir semester. Bagi mahasiswa akhir semester ini yang terancam drop out (DO), diberi perpanjangan satu semester.

Di dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 302/E.E2/KR/2020 disebutkan, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang satu semester. Terkait dengan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

"Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan 1 semester," kata Dirjen Dikti, Nizam, Kamis (2/4).

Selain itu, terkait dengan pelaksanaan ujian bagi mahasiswa semester lainnya, ia mengatakan kampus bisa mengaturnya sesuai perkembangan. Bentuk ujian tidak harus konvensional, namun bisa berupa bentuk penugasan atau proyek mandiri selama didasarkan pada capaian pembelajaran yang diharapkan.

"Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," kata dia.

Ia meminta agar kampus mengambil langkah-langkah yang paling tepat sesuai dengan kondisi daerah masing-masing di tengah wabah Covid-19. Sebab, kondisi setiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement