Kamis 02 Apr 2020 17:03 WIB

Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA Terkait Iuran JKN

Kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agus Yulianto
Iuran BPJS batal naik
Foto: republika
Iuran BPJS batal naik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui laman resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tengah mempelajarinya dan siap melaksanakannya.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (2/4).

Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 ayat (1) yang menyatakan, panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara. Selain itu, ayat (2) menyatakan, dalam hal 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru atau apabila tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya, dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya perpres pengganti dan saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya guna mengeksekusi putusan tersebut. Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri. Kelebihan itu akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.

Ia menambahkan, teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut. Salah satu caranya adalah kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement