Kamis 02 Apr 2020 16:53 WIB

KKP Minta Akses Pengiriman Logistik Perikanan tak Dibatasi

Para pelaku usaha perikanan yang terkendala dalam akses keluar dan masuk wilayah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Pedagang ikan segar menunggu pembeli di Pasar Induk Rau, Serang, Banten.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Pedagang ikan segar menunggu pembeli di Pasar Induk Rau, Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta akses pengiriman sarana produksi dan logistik di Bidang Kelautan dan Perikanan tidak dibatasi, termasuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP, Slamet Soebjakto, mengatakan, hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para pelaku usaha perikanan yang terkendala dalam akses keluar dan masuk wilayah yang mengeluarkan kebijakan pembatasan dan penutupan akses ke wilayahnya masing-masing belakangan ini.

"Padahal, Presiden Joko Widodo dalam arahannya meminta daerah mempermudah akses pengiriman logistik untuk mensuplai kebutuhan pangan masyarakat," ujar Slamet di Jakarta, Rabu (1/4).

Slamet berharap, tidak ada pembatasan dan mempermudah akses pengiriman input produksi meliputi pakan ikan, induk/calon induk, benih, bibit rumput laut dan sarana produksi lainnya serta hasil produksi budidaya dan nelayan. Sebab, kata dia, presiden berpesan pemerintah harus memastikan produktivitas, daya beli dan suplai pangan tetap terjaga di tengah pandemi Korona.

"Sektor Perikanan, khususnya sub sektor perikanan budidaya ini kan sangat erat kaitannya dengan masalah suplai pangan bagi masyarakat. Di tengah wabah Covid-19 ini tantangan kita adalah penyediaan pangan termasuk di dalamnya produk ikan," ucap Slamet.

Dia mengingatkan, produk perikanan bisa tersedia jika produksi tetap berjalan. Oleh karena itu, KKP telah menyiapkan strategi salah satunya mendorong distribusi bantuan sarana produksi dan  menjamin sistem logistik ikan tidak terganggu.

KKP, kata Slamet, telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar memberikan jaminan akses keluar dan masuk distribusi input produksi perikanan dan logistik ikan ke berbagai wilayah. Ini penting untuk memberikan kepastian usaha,  khususnya bagi UMKM perikanan.

"Pak Menteri sudah kirim surat resmi ke Bapak Presiden, Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pak Donny (Munardo). Intinya meminta agar akses distribusi input produksi dan logistik ikan tidak mengalami gangguan," ucap Slamet.

Surat permohonan ditembuskan ke Menko bidang Kemaritiman dan investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, ke para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Menurut Slamet, KKP meminta arahan dari pihak terkait mengenai protokol atau SOP teknis di lapangan yang harus dilakukan pembudidaya atau pelaku usaha perikanan.

"Apakah perlu membawa surat pengantar atau seperti apa, nanti kita tunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah clear. Pesan saya, para pelaku tidak perlu khawatir, KKP selalu memantau setiap kejadian di lapangan dan siap hadir kapanpun," jelas Slamet.

Sebelumnya hasil pantauan di lapangan, beberapa pengusaha perikanan di Kabupaten Pati terpaksa sementara mengurungkan pengiriman ikan ke Jakarta karena merasa khawatir ada penutupan akses. Di Jawa Barat, pengiriman bantuan pakan ikan mandiri dari Pangandaran sebanyak 20 ton sempat tertahan 1 hari akibat sulitnya akses ke wilayah zona merah.

Baru-baru ini juga Gabungan Pengusaha Makanan Ternak, meminta pemerintah tidak membatasi akses pengiriman pakan ke berbagai wilayah, jika kebijakan karantina wilayah diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement