Kamis 02 Apr 2020 16:49 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Buka Blokir Jalan

Pemerintah pusat mengingatkan distribusi kebutuhan pokok tak boleh terganggu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah membuka pemblokiran jalan yang menghambat distribusi logistik seperti kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat.  Instruksi itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Mendagri menegur kepala daerah yang melakukan pemblokiran jalan di wilayahnya.

"Karena itu, Mendagri telah mengingatkan bahwa distribusi logistik kebutuhan pokok masyarakat, pemenuhan pangan masyarakat, pemenuhan kebutuhan alat/barang dan bahan untuk menggerakkan perekonomian serta pemenuhan kebutuhan bidang kesehatan khusus percepatan penanganan Covid-19 tidak boleh ada yang terhambat karena logistik adalah hal yang sangat esensial  dan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar lewat siaran persnya, Kamis (2/4).

Baca Juga

 

Bahtiar mengatakan, pemblokiran jalan sangat kontraproduktif dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena menghambat arus keluar masuk distribusi logistik. Padahal masyarakat dan tenaga medis membutuhkan barang pokok seperti pangan atau alat dan bahan bidang kesehatan.

 

Menurut Bahtiar, pemerintah daerah berkewajiban memastikan kelancaran distribusi logistik dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain itu, upaya pencegahan penyebaran virus Corona harus ada koordinasi Gugus Tugas daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat.

"Memang kita harus mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, namun  Pemda juga berkewajiban  memastikan kelancaran distribusi logistik bahan pokok  masyarakat, alat/ bahan dan barang yang menggerakkan perekonomian masyarakat dan untuk logistik kesehatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement