Kamis 02 Apr 2020 14:05 WIB

Penumpang KA Argo Cheribon Dibatasi 285 Orang per Rangkaian

Pembatasan jumlah penumpang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Penumpang turun dari kereta di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon membatalkan delapan perjalanan Kereta Api Argo Cheribon guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/dedhez anggara
Penumpang turun dari kereta di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon membatalkan delapan perjalanan Kereta Api Argo Cheribon guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan pembatasan kapasitas penumpang untuk KA menengah dan jarak jauh. Hal itu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan.

''Mulai hari ini, PT KAI menerapkan pembatasan kapasitas penumpang untuk KA menengah dan jarak jauh menjadi hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk,'' ujar Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Kamis (2/4).

Baca Juga

Luqman mencontohkan, untuk KA Argo Cheribon, kapasitas angkut penumpang dalam satu rangkaian KA sebanyak 570 tempat duduk. Namun dengan adanya kebijakan pembatasan itu, maka kapasitas angkut KA Argo Cheribon menjadi hanya 285 tempat duduk per rangkaian KA.

‘’Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka kapasitas angkut penumpang KA di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi hanya 1.183 tempat duduk per harinya,’’ kata Luqman.

Di masa pandemik Covid-19 ini, para penumpang KA yang telah membeli tiket KA juga bisa membatalkan perjalanannya. Saat pembatalan tersebut, KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen di luar bea pesan.

‘’Pengembalian bea tersebut bisa dilakukan secara tunai ataupun dengan transfer rekening,’’ tutur Luqman.

Menurut Luqman, dalam hal pembatalan tiket, ada dua jenis pembatalan. Pertama, pembatalan tiket karena KA tidak jalan / dibatalkan. Calon Penumpang diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100 persen, mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya, hingga H+30 ke depan. Baik melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, ataupun di seluruh stasiun online, hingga H+30.

Kedua, pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, untuk KA yang masih jalan. Calon penumpang bisa membatalkan tiketnya 100 persen melalui KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA, atau di stasiun pembatalan, paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses Pembatalan.

Luqman menyebutkan, ada 13 stasiun online di wilayah Daop 3 Cirebon yang bisa melayani pembatalan tiket KA. Yakni, Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Arjawinangun, Haurgeulis, Terisi, Pegaden Baru, Babakan, Losari, Tanjung, Brebes, Ciledug, dan Stasiun Ketanggungan.

Sedangkan, pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, hanya bisa dilayani di empat stasiun pembatalan wilayah Daop 3 Cirebon yakni, Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, dan Stasiun Jatibarang.

‘’Kami mengimbau agar masyarakat melakukan pembatalan tiket KA secara online menggunakan aplikasi KAI Access yang ada pada smartphone,’’ kata Luqman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement