Kamis 02 Apr 2020 13:48 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Tolak Penumpang WNA

Penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Bilal Ramadhan
Penumpang melintas disamping Monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman Dibatalkannya penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Puluhan penerbangan dari berbagai maskapai tujuan Internasional terlihat dibatalkan hal tersebut dikarenakan sepinya penumpang serta juga bagian dari memutus rantai penyebaran COVID-19 dari antar negara
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penumpang melintas disamping Monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman Dibatalkannya penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Puluhan penerbangan dari berbagai maskapai tujuan Internasional terlihat dibatalkan hal tersebut dikarenakan sepinya penumpang serta juga bagian dari memutus rantai penyebaran COVID-19 dari antar negara

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak seluruh penumpang warga negara asing (WNA) memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini berlaku pada 2 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).

Namun, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Diantaranya: orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Febri.

Adapun, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal itu untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," ungkap Febri.

Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement